Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » 17 Tokoh Bicara Halal

17 Tokoh Bicara Halal

Cover Buku
Tahun 1997-an, terbit sebuah buku berjudul "17 Tokoh Bicara Halal." Sebagaimana judulnya, di dalam buku itu memang banyak dikupas tentang masalah halal-haramnya makanan yang banyak dijual di pasaran. Ada 17 tokoh yang berbicara masalah ini yang kesemuanya disajikan dalam bentuk wawancara.
 
Isi tentang halal-haramnya makanan memang tergolong sesuatu yang relatif baru di Indonesia. Ada tuntutan yang kuat dari umat Islam terhadap pemerintahan Soeharto waktu itu untuk segera memberikan perhatian terhadap status halal-haramnya makanan. Beberapa tokoh di dalam buku ini menyebut bahwa fenomena itu merupakan salah satu tanda dari tumbuhnya kesadaran keagamaan.
 
Bahkan ada sebagian yang mengkritisi apakah pemberian lebel halal pada makanan itu harus dilakukan MUI atau pemerintah langsung. MUI cukup mengontrol dan memberikan ketentuan tentang seperti apa seharusnya sebuah makanan agar bisa dikategorikan halal.
 
Terlepas dari beragam wacana di dalamnya, ada satu pertanyaan yang diajukan pewawancara yang masih relevan untuk saat ini;
 
Bagaimana hukumnya makanan yang diproduksi oleh pabrik yang mengeksploitasi buruh?
 
Pertanyaan ini sangat bertalian dengan ulasan Cak Nun dalam pengantarnya. Seorang faqih disuguhi segelas air putih, tulis Cak Nun. Kalau memakai prosedur ilmiah, ia akan melakukan audit kimiawi untuk memastikan bahwa air putih itu halal. Kalau tak mungkin bawa laboratorium kemana-mana, mungkin ia berani menanggung kehalalan air itu berdasarkan common sense mengenai air putih serta berdasarkan firasat atau pengetahuan batin bahwa air di gelas itu tak unsur tak halalnya.
 
Namun sesungguhnya masih ada kewajiban kefiqihan lain yang mestinya sang faqih jalankan. Yakni suatu penyelidikan tartil mengenai posisi struktural dan sistemik dari asal usul air di gelas itu. Gampangnya, air itu curian atau tidak. Uang yang dipakai untuk membeli (mengemas, ed) air itu mengandung proses yang menyengsarakan orang atau tidak; dan itu sangat menentukan kadar dan kualitas kehalalan air tersebut (hlm.6).

0 komentar:

Posting Komentar